Wilujeng Sumping Di Desa Girimukti Kec. Singajaya Kab. Garut Propinsi Jawa Barat

KEDUDUKAN PEMERINTAHAN DESA

Sabtu, 07 Agustus 2010

Desa bukan perangkat daerah Kabupaten sehingga tidak termasuk dalam struktur organisasi daerah Pemerintah Kabupaten Garut seperti Kelurahan. Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. DESA Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Sedangkan yang Pemerintahan Desa didefinisikan sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beberapa definisi yang terkait dengan Desa antara lain:

  • Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  • Dusun atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintah Desa.
  • Ketua Rukun Warga adalah mitra pemerintah desa yang mengkoordinasikan tugas rukun tetangga dan organisasi kemasyarakatan lain dalam wilayah Rukun Warga untuk membantu penyelenggaraan urusan pemerintahan desa.
  • Pemangku Adat adalah warga masyarakat desa setempat yang secara turun temurun menjadi penanggungjawab berlangsungnya suatu upacara tradisional dan memelihara kebiasaan-kebiasaan serta pustaka-pustaka di desa tersebut.
  • Tokoh masyarakat adalah figur warga yang dihormati, dapat diteladani kepeloporannya, sikap serta perilaku dalam kehidupan keluarga dan kehidupan masyarakat.
  • Peraturan Desa adalah semua peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama-sama dengan Kepala Desa.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah

Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa(BPD), dimana Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sedangkan BPD adalah badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam PERDA Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2000 tentang Pemerintah Desa diuraikan tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Susunan Organisasi Desa sebagai 1. Kedudukan 1.1. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa; 1.2. Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat. 2. Tugas Pokok dan Fungsi 2.1. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa; 2.2. Pelaksanaan pemberdayaan perekonomian Desa; 2.3. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; 2.4. Pelaksanaan musyawarah penyelesaian perselisihan masyarakat Desa; 2.5. Penyusunan dan pengajuan Rancangan Peraturan Desa dan menetapkan sebagai Peraturan Desa bersama BPD. 3. Susunan Organisasi 3.1. Kepala Desa 3.2. Sekretaris Desa 3.3. Para Kepala Urusan 3.4. Para Kepala Dusun/Punduh 3.5. Pelaksana teknis lapangan Saat ini Kabupaten Garut terdiri dari 403 buah Desa yang tersebar di seluruh kecamatan kecuali Garut Kota.

0 komentar:

Posting Komentar

 
"NIKMATI AROMA MANTAP DARI TEH HIJAU PD NUGRAHA GIRIMUKTI"